Sempat Bebas, Ditangkap di Jepang




Jakarta, CNN Indonesia

Selebgram asal palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jepang. Naura akan menjalani hukuman penjara dua tahun.

Kasus Alnaura bermula pada 2021. Ia menawarkan investasi di bisnis pakaiannya a dengan keuntungan 9 persen per bulan. Investasi itu ternyata adalah penipuan.

Pada tanggal 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memvonis Alnaura bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, kuasa hukum Alnaura melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Pengadilan Tinggi Sumsel mengeluarkan putusan berbeda pada tanggal 31 Mei 2022. Pengadilan membebaskan Alnaura dari penjara.

“Amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa karena itu dari segala tindak pidana,” dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sabtu (26/10).

Alnaura pun dibebaskan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Akan tetapi, jaksa penuntut umum melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Juni 2022.

MA menyatakan Alnaura bersalah dan terbukti melakukan penipuan pada 9 November 2022. MA juga menjatuhkan hukuman penjara dua tahun.

Jaksa umum mengirimkan surat perintah eksekusi itu dengan menerbitkan surat perintah eksekusi. Eksekusi dilakukan dengan pemanggilan terhadap Naura selama tiga kali, yaitu 3 dan 19 Desember 2022, serta 2 Januari 2023.

Meski begitu, Alnaura mangkir. Kejaksaan pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan juga menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023.

Selain itu, menkumham menerbitkan pencekalan terhadap Naura melalui Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023. Jaksa Agung juga menerbitkan keputusan Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 untuk mencegah Alnaura ke luar negeri.

Pada 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan pemberitahuan merah atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.

“Bahwa terhadap terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, telah melakukan penangkapan, hasil dari kerja sama pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan lokasi penangkapan di Jepang,” dikutip dari keterangan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Alnaura berhasil dibawa ke Jakarta pada Jumat (25/10). Ia sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selebgram Palembang itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Lalu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Alnaura akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka untuk menjalani hukuman penjara dua tahun.

(dhf/sfr)






Source link

Leave a Comment