Rp5 M Disiapkan untuk Suap Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur




Jakarta, CNN Indonesia

Uang sebesar Rp5 miliar disiapkan untuk menyuap hakim agung yang akan menyidangkan kasasi kasus Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Uang disiapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) dan presentasi akan melalui mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

Kasasi sendiri sudah diputuskan dimana Ronald Tannur divonis lima tahun dan hakim membatalkan vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Sementara Lisa dan Zarof sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan ini. Selain untuk hakim agung, Lisa juga menjanjikan uang Rp1 miliar untuk Zarof sebagai jasa mengurus perkara ini.

“LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” kata Abdul.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Abdul mengatakan Zarof mengaku telah menemui salah seorang Hakim MA.

Meski demikian, Abdul Tak menjelaskan lebih rinci apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.

“Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA).Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” tuturnya.

Abdul mengatakan itu juga masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus urusan Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya, hal ini masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.

“Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami,” katanya.

Uang belum diserahkan

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa uang suap yang akan diberikan kepada hakim MA juga masih belum diserahkan oleh Zarof. Uang tersebut, katanya, masih tersimpan di dalam garasi rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, Abdul mengatakan mengurungkan niat Zarof dengan klausul pemufakatan jahat rencana suap karena uang tersebut masih belum diserahkan kepada hakim ketiga di MA.

“Ternyata uang itu masih di amplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat untuk apa untuk menyuap hakim agar perkaranya bebas,” terangnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain hakim ketiga ini, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut diperoleh penyidik ​​setelah menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Kasus kemudian berkembang dengan penangkapan Zarof Ricar.

(saya/sur)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment