Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Sumut meringkus 11 orang tersangka kasus bentrokan masalah perebutan lahan yang menurunkan dua orang di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FS (23), MWS (20), MTA (21), MF (21), DA (21), AP (18), AFP (18), JD (17), DAW ( 17) dan AS (17) dan RMS (15). Sebagian dari mereka merupakan anggota geng motor neleng.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan 11 orang tersebut sudah ditahan. Sementara itu, tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini merupakan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan kematian dunia, kata Irjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (26/10/2024).
Irjen Pol Whisnu menambahkan dari hasil otopsi menunjukkan kedua korban, Bungaran Samosir (51) dan Adam Djhorgi (27) meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita.
Bungaran Samosir meninggal karena luka bacok, sedangkan Adam mati akibat luka tembak di bagian dada, terangnya.
Menurutnya dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan Polrestabes Medan, sebagian dari tersangka juga merupakan anggota geng motor.
“Para tersangka ini melakukan penyerangan secara bersama-sama. Salah satu tersangka yang merupakan ketua geng motor berinisial MTA adalah warga binaan yang masih dalam masa pembebasan bersyarat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari hasil tes urine, sebagian besar tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis inex. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengaruh narkoba menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kekerasan tersebut.
“Setelah hasil urine dicek, rata-rata mereka ini (tersangka) menggunakan narkotika jenis inex. Jadi gak salah, kalau saya selalu diperintahkan kepada jajaran untuk memberantas narkoba. Bahkan saya sampaikan kepada para pimpinan Polres harus tegas, keras, dan terukur,” tegasnya .
(fnr/mik)