Zarof Akui Temui Hakim MA, tapi Belum Serahkan Uang Suap




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung atau Kejagung menyebut Zarof Ricar (ZR) sudah sempat menemui salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) setelah diminta mengurus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika dia dihubungi Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.

Lisa meminta agar Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara untuk Zarof sebesar Rp1 miliar.

“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.

“Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA).Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” jelasnya.

Abdul mengatakan itu juga masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus urusan Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya hal tersebut masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.

“Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami,” tuturnya.

Di sisi lain, Abdul memastikan uang suap yang rencananya diberikan kepada tiga hakim MA tersebut juga masih belum diserahkan oleh Zarof. Uang itu, kata dia, masih tersimpan di dalam garasi rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, Abdul mengatakan menunda menjerat Zarof dengan klausul pemufkatan jahat rencana suap karena uang tersebut masih belum diserahkan kepada hakim ketiga di MA.

“Ternyata uang itu masih di amplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat untuk apa untuk menyuap hakim agar perkaranya bebas,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain hakim ketiga tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut diperoleh penyidik ​​setelah menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment