Surabaya, CNN Indonesia —
Sejumlah karangan bunga terpasang di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Jumat (25/10).
Kalimat yang tercantum pada karangan-karangan bunga itu bernada menyindir tiga hakim yang menangkap Kejagung dan sudah ditetapkan jadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Tiga hakim PN Surabaya tersangka suap itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap miliaran Rupiah terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan terjadinya Dini Sera Afrianti.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.comsetidaknya ada tujuh karangan bunga yang terpasang. Rangkaian itu berjajar di sepanjang jalan depan PN Surabaya pada Jumat siang.
“Tiga hakim PN yang di-OTT Kejagung Selamat Datang di Neraka Dunia,” tulisan di salah satu karangan bunga depan PN Surabaya
Bebasnya Ronald Tannur Bukan Karena Rahmat Tuhan tapi Karena Lisa Rahmad,” kalimat lain yang tercantum di karangan bunga lainnya.
Keberadaan karangan-karangan bunga bernada menyindir juga menyedot perhatian sejumlah pengendara dan pejalan kaki yang lewat.
Ada pula pengunjung PN Surabaya yang memfoto dan berswafoto dengan karangan bunga itu.
“Saya advokat yang kasusnya sempat ditangani hakim [Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru] ini,” kata salah satu pengacara yang berada di PN Surabaya sambil tertawa.
Seorang petugas keamanan di PN Surabaya mengatakan karangan bunga itu mulai berdatangan sejak Kamis (24/10) malam lalu. Dia mengaku tak tahu siapa saja pengirim karangan bunga itu.
“Kemarin malam dipasangnya. Wah enggak tahu [siapa pengirimnya],” kata sekuritas yang enggan disebutkan namanya.
Hingga Jumat siang tadi saat berita ini ditulis, karangan-karangan bunga itu dibiarkan terpasang di depan PN Surabaya dan belum tertibkan. Sekurit itu mengatakan hal itu karena tidak ada perintah dari pimpinan untuk membersihkannya.
“Belum ada perintah [untuk menertibakan]kami kan menunggu perintah aja,” ucapnya.
CNNIndonesia.com telah mengkonfirmasi soal kiriman rangkaian bunga itu ke Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Alex mengaku sedang menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) selama dua pekan terkahir di Jakarta. Ia juga belum bisa memberikan komentar soal penangkapan tiga hakim PN Surabaya.
“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” kata Alex saat dikonfirmasi CNNIndonesia.comRabu (23/10) kemarin.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus terungkap dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam hal itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, menuntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas kompilasi yang dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dipidana dengan pidana lima tahun penjara.
Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(frd/anak-anak)