Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan dan calon Dewas KPK.
Namun, katanya, terkait surpres yang diteken Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu akan dirapatkan dulu di tingkat pimpinan DPR sebelum ditindaklanjuti untuk proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon yang dipilih.
Dasco mengatakan Surpres tersebut sudah berada di meja Ketua DPR Puan Maharani. Namun, belum mengambil keputusan terkait mekanisme selanjutnya.
“Kayaknya sudah ya. Kemarin saya dengar sudah di meja Bu Puan. Nanti entah mekanismenya bagaimana kita belum putuskan. Karena harus diputuskan melalui rapim itu,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (23/10).
Sesuai mekanisme, DPR selanjutnya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama masing-masing dari capim maupun calon dewas KPK. DPR memiki waktu sebelum jabatan pimpinan KPK habis pada 20 Desember mendatang.
Presiden Joko Widodo jelang akhir masa jabatannya, lewat panitia seleksi telah menetapkan 10 nama masing-masing dari Capim dan Dewas untuk menjalani fit and property.
Daftar 10 nama tersebut yakni, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
Sementara untuk 10 calon dewa yang lolos, mereka yakni Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait permintaan menarik nama-nama capim dan calon dewas KPK yang dikirim Jokowi sebelum lengser ke DPR.
“Tergantung presiden. Saya ndak boleh berpendapat. Kan, hak prerogatif presiden,” kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).
Supratman juga mengaku belum mengetahui apakah Surpres yang dikirimkan Jokowi ke DPR terkait capim dan dewas KPK sebelum lengser itu dapat dianulir.
Politikus Gerindra menyebut saat ini mereka masih berkonsultasi di DPR, karena proses terkait capim dan dewas KPK kini tengah berproses di lembaga legislatif.
“Kita konsultasikan, kan sikapnya sekarang ada di DPR kan. Karena presiden [Jokowi] sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat yang dikirim Jokowi ke DPR perihal nama-nama capim dan dewas KPK.
Surat nama-nama capim dan calon Dewas KPK diteken Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari kursi presiden, tepatnya pada 15 Oktober 2024.
Ia mengatakan DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Ia menekankan keabsahan dari tindakan tersebut.
Ia pun mengingatkan soal konsekuensi hukum ke depan apabila surpres Jokowi itu ditindaklanjuti DPR.
Menurut Boyamin, Jokowi tidak bisa membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama.
(melalui/anak)