Surabaya, CNN Indonesia —
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bungkam soal tiga hakimnya ditangkap dan menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pihak PN Surabaya sama sekali tidak memberikan komentar terkait penangkapan itu. Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal mengaku belum bisa memberikan keterangan apapun.
“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” kata Alex saat dikonfirmasi CNNIndonesia.comRabu (23/10).
PN Surabaya melalui akun Instagram resminya, @pn_surabaya, hanya mengunggah video dengan keterangan “Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Berduka.” Terdengar juga latar musik lagu Ibu Pertiwi.
Video itu diunggah Kamis (24/10). CNNIndonesia.com kembali meminta penjelasan ke Humas PN Surabaya Alex Adam. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Hakim ketiga itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penyebaran dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam hal itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, menuntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas kompilasi yang dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dipidana dengan pidana lima tahun penjara.
Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (frd)
(frd/fra)