MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur




Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap vonis bebas Ronald Tannur akan dihentikan sementara.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan penghentian sementara itu akan diusulkan oleh MA dan akan dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Secara administrasi, hakim tersebut akan dihentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (24/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Yanto menjelaskan MA belum menganjurkan pemecatan penuh terhadap Hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru kepada Presiden Prabowo.

Ia menyebut usulan pemecatan akan dilayangkan setelah proses hukum ketiga hakim tersebut menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkkracht.

“Maka hakim ketiga tersebut akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” tutur dia.

Erintuah, Mangapul, dan Heru telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Hakim ketiga tersebut menjadi pengadil yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus interpretasi yang menyebabkan kematian seseorang.

Kejagung juga telah menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus ini.

(mba/gil)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment