Komisi III DPR Apresiasi Kejagung OTT Hakim Kasus Ronald Tannur




Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung yang berhasil melakukan OTT hingga kasus yang membuat problematika di masyarakat mengenai kejanggalan vonis bebas Ronad Tanur,” kata Dede dalam keterangannya dikutip Kamis (24/10).

Selanjutnya, Dede yang juga Politikus PDIP ini mendorong Kejagung untuk mengusut kasus dugaan suap ini secara tuntas. Termasuk sumber dana yang digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Kami mendorong penyidikan terkait sumber aliran dana dari dugaan suap gratifikasi tersebut,” ujar Dede.

Adapun tiga hakim yang terjaring dalam operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas kepada Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga membunuh adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahman, pengacara Ronald Tannur yang juga ditangkap bersama hakim ketiga, ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, membuka peluang untuk menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kami klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentu kami klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lalu satu advokat bernama Lisa Rahmat.

Hakim ketiga itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus terungkap dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(dalam)






Source link

Leave a Comment