Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Desa hingga Camat di Desa Jeron, Negosari, Boyolali, Jawa Tengah melaporkan ke Bawaslu atas dugaan keterlibatan dalam kampanye pasangan calon bupati nomor urut 2, Agus Irawan.
Laporan tersebut dilayangkan organisasi yang mengatasnamakan Tim Pengawal Demokrasi, Kamis (23/10). Laporan telah diterima Bawaslu Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.
Dalam laporan itu, anggota Tim Pengawal Demokrasi, Triwiyono melampirkan sejumlah bukti berupa foto Agus Irawan yang dipasang di kantor Desa Jeron, hingga undangan tim pemenangan yang diteken Kades Jeron.
“Kami sudah menghadirkan alat bukti baru pasca-penetapan pasangan calon Bupati Agus Irawan dan Wakil Bupati Dwi Fajar Nirwana nomor urut 02 yaitu 3 orang saksi dan bukti-bukti elektronik, hal inilah yang menjadi temuan baru telah terjadi pelanggaran oleh kepala Desa Jeron dkk,” kata Triwiyono.
Agus Irawan adalah adik dari eks ajudan Joko Widodo saat masih menjadi Wali Kota Solo, Devid Agus Yunanto. Meski sudah tidak lagi menjadi ajudan, Devid masih memiliki hubungan dekat dengan keluarga Jokowi. Devid sering muncul dalam agenda-agenda politik yang melibatkan Jokowi dan Gibran selama Pilpres lalu.
Sebagai informasi, Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam calon kampanye kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang. Larangan itu tertuang dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Triwiyono mengungkap bahwa menemukan dugaan 23 kepala desa diduga tidak netral di Pilkada Boyolali. Saat ini, tengah berlangsung hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait ketidaknetralan camat di Kabupaten Boyolali itu.
“Hal ini semakin meyakinkan kami jika pelanggaran dan kondisi secara TSM terjadi di Kabupaten Boyolali karena BKN pun tidak bisa berbuat apa-apa dalam menindak dan memutuskan oknum-oknum ASN yang tidak netralitas dalam Pilkada Boyolali 2024,” ujarnya.
(thr/fra)