Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024
Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (pengadilan elektronik) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10). Perkara diadili oleh tiga hakim yakni Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.
Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai permasalahan atau menyelamatkan hukum itu berada merupakan penyelesaian proses pemilu.
Ia menjelaskan penyelesaian pemungutan suara secara khusus telah diatur UU Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
Sehingga pertarungan ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 angka 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk pertarungan hasil, bukan pertarungan hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986 ,” kata Irvan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.
Ia menjelaskan keputusan tidak diterima berarti formil yang tidak terpenuhi, karena tidak sesuai dengan izin pengadilan.
“Majelis hakim hari ini berpendapat bahwa objek penyelesaian yang dimiliki PDIP itu bukan kewenangan PTUN karena pengujian itu masuk ke ranah peradilan pemilu, bukan peradilan biasa,” tuturnya.
Irvan mengatakan pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut masih dapat melakukan upaya hukum banding.
PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri sebelumnya mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU.
PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pileg 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 itu.
Dalam pokok permasalahan, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan keputusan itu batal. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
Adapun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10). Kabinet Merah Putih juga telah dibentuk dan dilantik.
(yoa/tsa)