Jakarta, CNN Indonesia —
Akademisi Anti Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali, mengatakan Mardani tidak melanggar semua pasal yang dimaksudkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.
Berdasarkan pemeriksaan kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK, katanya dalam rilis pada Selasa (22/10).
Sebelumnya, sejumlah ilmuwan anti-korupsi di Fakultas Hukum UII mengadakan acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam melibatkan Perkara Mardani H Maming.
Ada sepuluh penguji yang memberikan catatan. Mereka adalah Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Mahrus Ali, Dr Karina Dwi Nugrahati Putri, serta Dr Ratna Hartanto.
Pertimbangan kualitatif
Saat membuka diskusi eksaminasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr Rohidin, mengatakan eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana.
Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis. “Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak,” katanya.
Selain itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof. Dr. Ridwan mengungkapkan JPU dan Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi menyatakan kesalahan penandatanganan dan penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Apakah tindakan responden sebagai Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara dari PT BKPL kepada PT PCN melewati Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba. Kedua, apakah penyerahan IUP-OP itu harus didahului dengan permohonan yang melindungi syarat administratif , teknis, lingkungan, dan finansial?
Dia menegaskan dalam mempertahankan IUP, semua dokumen dan persyaratan telah terpenuhi sehingga tidak melanggar aturan. Ridwan menyatakan semua keputusan itu sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
(asa)