Ada MoU Pelaku Pencurian NIK Warga Bogor dan Internal Operator




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menyebut terdapat perjanjian atau MoU antara pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga bogorJawa Barat dengan pihak internal operator telekomunikasi PT IOH.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyebut kesepakatan itu didapati penyidik ​​usai pemeriksaan sejumlah saksi termasuk dari pihak PT IOH.

Kendati demikian, ia tidak memberikan lebih jauh ihwal poin-poin kesepakatan antara pelaku pencurian data NIK dan PT IOH.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Jadi memang ditemukan dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat, ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10).

Lebih lanjut, Aji mengatakan penyidik ​​juga telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bogor atau tahap dua pada Selasa (22/10) kemarin.

Berdasarkan aturan KUHAP, kini pihak Kejari Kota Bogor memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.

“Sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dan 2 tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya polisi menangkap dua tersangka pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana atau Kartu SIM.

Kapolresta Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.

“Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan target mampu menjual 4.000 kartu sim,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).

Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian data ini. Bismo menerangkan untuk memenuhi target tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mencuri data milik warga.

“Menggunakan aplikasi tampan dengan memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam ponsel kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi,” ujarnya.

“Maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” imbuh dia.

Bismo mengungkapkan setidaknya kedua pelaku telah menggunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya juga akan dimanfaatkan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment