Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur, di Surabaya. Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya saat ini masih diperiksa di kantor Kejati Jatim, di Jalan A Yani, Surabaya, sejak Rabu (28/10) sore.
“Benar hari ini ada pelaksanaan kegiatan pemanggilan penyidikan oleh tim Kejagung. Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melakukan kegiatan pemeriksaan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat ditemui di kantornya.
Mia menyebut, tiga hakim itu ditangkap di beberapa tempat di Surabaya. Mereka juga digeledah dan kini diperiksa terkait dugaan gratifikasi kasus vonis bebas pembunuhan dan tidak adanya Gregorius Ronald Tannur.
“Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang terkait dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Jadi sudah ada tiga orang yang sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung,” ucapnya.
Selain tiga hakim PN Surabaya, ada satu perempuan yang juga ikut diamankan. Namun Mia mengaku belum mengetahui identitasnya.
Menurut Mia, tiga hakim yang ditangkap itu sudah berstatus sebagai tersangka. Namun dia mengaku belum bisa memberikan detail kasus lebih lanjut. Ia mengatakan, Kejagung akan memberikan keterangan lengkap, pukul 19.00 WIB malam ini.
“Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka kalau penyidikan,” ucapnya.
Pantauan CNNIndonesia.comhakim Heru tiba lebih dulu sekitar pukul 16.32 WIB, dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan membawa dua mobil yang berbeda. Selain itu ada satu perempuan yang ikut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju ke dalam gedung Kejati Jatim.
Tiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap pencurian kasus dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
(frd/ugo)