Ronald Tannur Divonis 5 Tahun, 1 Hakim MA Beda Pendapat




Jakarta, CNN Indonesia

Ketua majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (31), hakim agung Soesilo, berbeda pendapat atau perbedaan pendapat terkait vonis lima tahun penjara terhadap penangkapan kasus pembunuhan tersebut.

Namun, belum diketahui secara detail pendapat dari Soesilo yang dimaksud karena laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum memuat salinan terjemahan lengkap perkara tersebut.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“P3 : LAKUKAN (perbedaan pendapat),” bunyi amar kesimpulan sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

Lewat kasasi, MA membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Ia kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penyelesaian umum.

“Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Konfirmasi Putusan PN (Pengadilan Negeri),” lanjut bunyi putusan perkara tersebut.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas dugaan transmisi yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam konferensi yang terbuka untuk umum.

Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi berat berupa penghentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mendapatkan rekomendasi rekomendasi.

Pada hari ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dkk atas dugaan kasus suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah seorang pengacara juga ditangkap.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment