Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Upaya Pemprov Kelola Pendapatan Daerah




Jakarta, CNN Indonesia

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi menyampaikan apresiasi terhadap kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan 17 kabupaten/kota di Sumsel terkait pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ), dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) pada Selasa (22/10).

Elen menilai, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah yang kemudian dapat digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel. Elen berharap, kerja sama yang disepakati dalam mengoptimalkan proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor secara transparan dan akuntabel.

“Dalam hal opsen pajak MBLB dihimbau kepada Kepala Daerah untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota sebagai bentuk sinergi peraturan dan pendanaan,” kata Elen.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Elen menjelaskan, kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan pajak yang sangat potensial bagi daerah. Untuk itu diperlukan sinergi yang kuat antara Pemprov Sumsel dan Pemkab/Pemkot dalam pengelolaan pendapatan, termasuk dalam memaksimalkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif.

Saat ini, Sumsel termasuk dalam empat provinsi yang telah menyelesaikan Pergub dan termasuk 12 provinsi yang telah menyelesaikan perjanjian kerja sama.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengungkapkan, kegiatan sinergi ini bertujuan untuk mendorong kemampuan daerah. Pasalnya, selama ini sebagian hasil penerimaan pajak provinsi diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah terkait.

Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, maka perbandingan bagi hasil opsen ini adalah bagaimana mempercepat pendapatan daerah secara real time, tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi mana yang menjadi milik kabupaten/kota. Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah/kota tersebut dan dicantumkan di dalam SKPD,” papar Hendriwan.

Selanjutnya, wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB akan membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.

Selain itu, dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB, Hendriwan meminta agar Pemprov bersinergi dengan Pemkab/Pemkot terkait. Sinergi tersebut berupa kolaborasi yang didanai untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

“Pada prinsipnya Kemendagri mengawal proses persiapan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung di-split (dipisahkan),” ujar Hendriwan.

Optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB Pemprov Sumsel bersinergi dengan Pemkab/Pemkot itu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan pajak HKPD, yaitu pada 5 Januari 2025.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment