Makassar, CNN Indonesia —
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara memastikan tidak ada guru-guru di Kabupaten Konawe Selatan yang akan membantu mengajar imbas dari kasus guru kehormatan di SD Negeri 4 Baito, Supriyani akibat laporan seorang polisi.
“Tidak ada pengajar mengajar,” kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo kepada CNNIndonesia.comRabu (23/10).
Sebelumnya, beredar sebuah surat edaran dari PGRI Konawe Selatan yang salah satu poinnya mengancam akan melakukan pengajaran terkait kasus yang menjerat Supriyani guru honorer di SD negeri Baito.
Dalam surat itu tertulis bahwa kepala sekolah TK, SD, SMP se-Kecamatan Baito, setelah mengetahui kronologis kasus Ibu Supriyani, S.Pd sesungguhnya yang dipaparkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 04 Baito, maka para guru bersepakat tiga tuntutan.
“Mogok belajar untuk tingkat TK, SD dan SMP di Kecamatan Baito sejak tanggal 21 Oktober sampai penangguhan terpencil,” tulis dalam surat edaran itu.
Kemudian seluruh guru meminta anak yang bermasalah dan saksi untuk dikembalikan/dikeluarkan ke orang tuanya masing-masing.
“Kembalikan atau bebaskan ibu Supriyani ke sekolah,” tuntutan dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, pada Selasa (22/10) lalu, majelis hakim PN Andoolo menangguhkan pengucilan Supriyani sebagai penipu. Penangguhan itu dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum pengacara.
Putusan penangguhan penahanan itu tercantum dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Iklan tanggal 22 Oktober 2024.
“Penahanan oleh hakim PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober,” kata hakim dikutip dari salinan penetapan penanggguhan tahanan tersebut, Selasa (22/10).
Penangguhan tersebut dilakukan pengacara hukum pembela dengan jaminan orang yang dikeluarkan pada Senin (21/10) kemarin.
Pertimbangan majelis hakim menangguhkan tahanan terhadap Supriyani bahwa pencuri yang memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuh dari ibunya dan penipu sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalani hidupnya.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penipuan dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ungkapnya.
Dalam keputusan itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti dan bisa hadir pada persidangan.
“Umumnya Memerintahkan mengeluarkan pengeluaran dari klien dan memerintahkan agar salinan dari dokumen ini segera disampaikan kepada pengirim dan keluarganya,” kata hakim.
(mir/anak)