Kejagung Sita Uang Miliaran dari 4 Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan dilakukan dengan usai menggeledah sejumlah tempat milik empat tersangka suap.

Tim penyidik ​​juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait tindak pidana korupsi, penyuapan dan atau gratifikasi terkait perkara yang telah diputuskan di PN Surabaya atas nama pembela Ronald Tannur, ujarnya dalam konferensi pers.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Abdul menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur.

Dari lokasi tersebut, kata dia, penyidik ​​menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar. Selain itu ditemukan juga mata uang asing berupa USD454.700 kemudian 17.043 dolar Singapura.

Selanjutnya penggeledahan kembali dilakukan penyidikan di apartemen milik Lisa Rahmat di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan ditemukan mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura setara Rp2,126 miliar.

“Serta transaksi keuangan dan catatan pemberian uang kepada pihak terkait,” jelasnya.

Abdul menyebut penggeledahan juga dilakukan penyidik ​​di kediaman tersangka Erintuah Damanik yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut ditemukan uang tunai Rp97,5 juta serta mata uang asing sejumlah 32 ribu dolar AS dan 35.992 Ringgit Malaysia.

“Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah diemtukan uang tunai 6.000 Dollar Amerika Serikat dan 300.000 Dollar Singapura serta sejumlah barang elektronik,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, Abdul mengatakan, penyidik ​​juga ikut menggeledah kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan ditemukan uang tunai Rp104 juta serta 9.100 Dollar Singapura dan 100 ribu Yen.

“Kemudian penggeledahan di apartemen milik Mangapul di Tidar, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta kemudian 2.000 Dollar Amerika Serikat dan 32.000 dolar Singapura,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim sebagai penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR sebagai pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

(tfq/sfr)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment