Jaksa Sudah Bebaskan Guru Honorer di Konawe Selatan




Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan terpencil guru kehormatan SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani yang melaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6).

Supriyani sebelumnya melaporkan seorang polisi dengan dugaan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di SD tersebut. Supriyani pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.

Merespons hukuman pengadilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan jaksa telah melaksanakan penangguhan terhadap penipuan tersebut.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan dihilangkan pengirim tersebut telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” demikian keterangan resmi Kejati Sultra yang diterima, Rabu (23/10).

Sementara itu, Kejati Sultra memastikan jaksa akan terus melanjutkan perkara yang sudah masuk meja hijau PN Andoolo tersebut.

“Untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo maka sidang akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil,” demikian pernyataan kejaksaan.

“Dan, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam perilakuan,” imbuhnya.

Sebelumnya majelis hakim PN Andoolo menangguhkan tersingkirnya Supriyani sebagai penipu. Putusan penangguhan terpencil Surpiyani itu tercantum dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Iklan tanggal 22 Oktober 2024.

Majelis hakim PN Andoolo menyatakan pelacur Supriyani ditahan di dalam Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober ini dan tidak mencapai titik bekunya.

“Penahanan oleh hakim PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober,” kata hakim dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa lalu.

Permohonan penangguhan sebelumnya dihilangkan dimintakan pengacara hukum penahanan dengan jaminan orang yang dikeluarkan pada Senin (21/10) kemarin.

Pertimbangan majelis hakim menangguhkan tahanan terhadap Supriyani karena pengasuh memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan ibunya. Selain itu, hakim memandangnya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap berprestasi.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penipuan dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar hakim.

Dalam keputusan itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti dan bisa hadir pada persidangan.

“Umumnya Memerintahkan mengeluarkan pengeluaran dari klien dan memerintahkan agar salinan dari dokumen ini segera disampaikan kepada pengirim dan keluarganya,” kata hakim.

(anak/anak-anak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment