Baleg DPR Prioritaskan Bahas RUU PPRT-MD3, Perampasan Aset Belum




Jakarta, CNN Indonesia

Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPT) dan RUU MD3 menjadi agenda prioritas.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno pertama yang membahas jadwal kegiatan dan rencana kerja Baleg.

“Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar agenda (prioritas) kegiatan kita,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Namun, Bob menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset belum diputuskan menjadi agenda prioritas Baleg.

“[RUU Perampasan Aset] Itu belum masuk ke kita, belum. Belum masuk [agenda prioritas pembahasan Baleg],” kata Bob menjawab pertanyaan wartawan soal RUU Perampasan Aset.

Ia menjelaskan agenda pembahasan yang diprioritaskan DPR berkesinambungan dengan agenda Baleg DPR periode 2019-2024.

“Jadi kami di sini kinerja baleg harus melanjutkan agenda, di situ ada agenda prioritas pasti itu agenda prioritas,” tutur dia.

“Jadi pertanyaannya agenda prioritas itu ada proseduralnya secara administratif di baleg ini,” sambung Bob.

Di sisi lain, Bob mengatakan terdapat peluang RUU lain menjadi agenda yang diprioritaskan untuk dibahas oleh Baleg DPR.

Terlebih lagi, proses penyusunan Prolegnas DPR periode 2024-2029 masih berlangsung hingga 5 Desember mendatang.

Sebelumnya, RUU PPTT yang telah diputuskan DPR akan dilanjut pembahasannya pada periode baru yakni 2024 atau meneruskan.

RUU yang meneruskan atau operan adalah RUU yang tidak dapat diselesaikan atau disetujui dalam satu masa jabatan DPR. Artinya, RUU yang menjadi operan akan dilanjutkan pada periode berikutnya.

Penyusunan RUU PPTT sudah berjalan sekitar 20 tahun namun belum ada kemajuan yang signifikan. Padahal, Presiden ke-7 RI Jokowi sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.

(mab/anak-anak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment