Setara Sentil Prabowo Lantik Mayor Teddy Jadi Seskab: Langgar UU TNI




Jakarta, CNN Indonesia

Setara Institute mengatakan Walikota Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabu Subianto melanggar Undang-undang TNI.

Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Keamanan Manusia SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat menteri menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat menduduki Prajurit TNI aktif.

“Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)-nya yakni menjabat jabatan sipil setelah menurunkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Ikhsan melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Menurut Ikhsan, menyamakan posisi Seskab laiknya Sekretaris Militer Presiden merupakan pembenaran. Sebab, tegas dia, prajurit aktif menduduki jabatan Seskab merupakan hal yang salah.

Secara eksplisit, terang Ikhsan, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yakni jabatan sipil yang dapat menduduki prajurit tanpa perlu melakukan pensiun dini.

Ketentuan tersebut mengatur dengan perihal spesifik jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional , Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semoga mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang menunjuk Walikota Teddy sebagai Seskab atau perintah yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” ucap dia.

Ikhsan memandang menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Walikota Teddy hanya menampilkan kebijakan yang tidak berdasarkan pada ketentuan UU TNI dan mengingkari semangat reformasi TNI.

Kata dia, penempatan Walikota Teddy sebagai Seskab menodai transisi kepemimpinan nasional yang seharusnya membawa asa reformasi TNI guna mewujudkan TNI yang kuat dan profesional di bidang pertahanan negara.

“Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai legalisme otokratis yang semakin mendorong esensi demokrasi Indonesia,” ucap Ikhsan.

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Walikota Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Teddy dilantik bersama para wakil menteri oleh Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

Pengangkatan Teddy berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Selain Teddy, dalam momen itu Prabowo melantik 55 Wakil Menteri dan seorang Wakil Kepala Staf Presiden.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Wali Kota Teddy tidak perlu pensiun dari TNI kendati resmi dilantik sebagai Seskab.

Hasan menyebut posisi Walikota Teddy layaknya Sekretaris Militer Presiden yang bisa diemban oleh anggota militer yang masih aktif.

“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden,” kata Hasan.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan terdapat perubahan struktur Seskab dari selevel menteri menjadi di bawah Setneg.

Dengan demikian, menurut dia, Seskab saat ini sama dengan atau jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri posisi aktif.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment