Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) 2011-2015 Reyna Usman divonis dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Reyna terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012 .
“Menjatuhkan pidana kepada pelaku Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10).
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Reyna untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan sejumlah hal yang memberatkan Reyna. Yakni perbuatan Reyna sebagai aparatur negara bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perbuatan Reyna telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Yang mana hal mencerahkannya yaitu Reyna belum pernah dihukum, tidak sopan dalam perdamaian dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang ingin Reyna dihukum dengan pidana empat tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp3 miliar subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta divonis pidana dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun enam bulan penjara.
Vonis mengenai pidana badan terhadap Nyoman dan Karunia juga lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
(ryn/DAL)