Makassar, CNN Indonesia —
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah diduga terjadi netralitas ASN di Pilkada serentak 2024.
Tak hanya Pj Gubernur Sulsel yang dilaporkan ke Bawaslu, tim hukum Danny-Azhar juga melaporkan Pejabat Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis dan Pejabat Sekretaris Kota Makassar, Irwan Adnan dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
“Kita laporkan Pj Gubernur, karena dia menunjuk Pj Sekda Makassar yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan partai politik. Kemudian kemudian Pj Sekda menguntungkan calon pasangan Gubernur 02 (Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi),” kata Koordinator Tim Hukum Danny -Azhar, Akhmad Rianto, Selasa (22/10).
Sementara pelaporan terhadap Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, terkait pelantikan Irwan Adna sebagai Pejabat Sekretaris Kota Makassar yang diduga tidak netral di Pilkada serentak ini.
Bahkan, kata Rianto, Pj Sekretaris Kota Makassar ini secara terang-terangan pernah mensosialisasikan untuk maju bertarung di Pilkada Makassar sebagai calon wali kota. Namun, niat itu kandas setelah tidak mendapatkan keuntungan dari partai politik.
“Kita juga laporkan calon wakil gubernur, Fatmawati Rusdi, karena diuntungkan dengan pelantikan Pj Sekda. Lantaran pada bulan September 2024, Relawan Pakintaki bentukan PJ Sekda Kota Makassar telah mendeklarasikan dukungannya kepada Paslon nomor 2,” ungkapnya.
Rianto berharap Bawaslu segera mengusut dan melibatkan keterlibatan pimpinan daerah tersebut dalam pelanggaran netralitas di Pilkada serentak ini. Karena melanggar Pasal 71 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 dengan melakukan menggunakan kewenangannya yang menguntungkan salah satu paslon.
“Itu bisa didiskualifikasi, sebenarnya mereka sudah TSM seperti jalan santai antimager di Soppeng,” tutupnya.
Sementara itu, penyidik Setra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rachmat Hidayat mengatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menelaah, kemudian menentukan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
“Sesuai Perbawaslu, kami melakukan kajian awal, untuk menilai terpenuhinya syarat formil dan materiil, berikut dengan uraian peristiwa yang mengakibatkan adanya akibat hukum, kami lihat seperti itu,” kata Rachmat.
(mir/isn)