Makassar, CNN Indonesia —
Penghormatan Guru SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi TenggaraSupriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menganiaya siswanya, D (6) yang merupakan anak seorang polisi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara menduga guru kehormatan, Supriyani menjadi korban kriminalisasi.
“Jadi kepala desanya itu mendamaikan kasus ini dengan harapan dua hal, pertama dia (Supriyani) harus membayar uang Rp50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa, dia dikriminalisasi,” kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo kepada wartawan, Selasa (22/10).
Halim mengatakan PGRI Sultra dan PGRI pusat telah memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap guru, Supriyani yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
“Saya sudah temui dan dia mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya,” ungkapnya.
Halim merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, guru dan siswa di sekolah itu mengaku tidak ada kejadian sebagaimana yang diharapkan kepada Supriyani.
“Kemudian hasil visum itu, akibat benturan benda tajam dan memang anak itu mengakui jatuh di sawah. Tapi, dialihkan. Jadi ada kesan diskriminalisasi, ada kesan pemerasan,” jelasnya.
Ketua PGRI Sultra pun mengecam keras atas tuduhan sketsa tersebut.
“Kasus ini harus dikembalikan sesuai aturan, kalau guru saya salah silahkan (diproses hukum),” simpulnya.
(mir/isn)