Jakarta, CNN Indonesia —
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) mengaku diberi tugas oleh Presiden Prabu Subianto untuk membangun komunikasi internasional terkait toleransi dan moderasi.
“Memang ada salah satu tugas yang disampaikan itu adalah membangun komunikasi internasional terkait dengan moderasi dan toleransi,” kata Miftah usai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).
Miftah membeberkan dijelaskan secara umum yaitu menjaga kerukunan beragama dan melakukan pembinaan sarana keagamaan. Menurutnya, isu kerukunan adalah hal krusial karena keragaman ras, suku, dan agama Indonesia.
Dia pun menyinggung isu moderasi di negara lain seperti di Uni Emirat Arab yang menempatkan permasalahan moderasi dalam wadah kementerian sehingga tidak terbatas pada utusan khusus presiden saja.
“Mudah-mudahan situasi bangsa ini baik-baik saja, sehingga tidak ada gangguan soal toleransi dan moderasi,” ucapnya.
Ia mengusulkan pembentukan rumah moderasi untuk mewujudkan moderasi beragama di Indonesia. “Kita akan belanja masalah terlebih dahulu, setelah itu baru nanti nanti kita cari solusinya,” imbuhnya.
Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan berdasarkan Keppres Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
Selain Miftah, ada enam orang lainnya yang ditunjuk sebagai utusan khusus presiden di bidang masing-masing.
Mereka yakni Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan; Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan; dan Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Kemudian Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral; serta Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
(khr/tsa)