Guru Honorer Konawe Ditangguhkan Penahanan Kasus Marahi Anak Polisi




Makassar, CNN Indonesia

Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan terpencil guru kehormatan SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani yang melaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6).

Supriyani sebelumnya melaporkan seorang polisi dengan dugaan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di SD tersebut. Supriyani pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.

Penangguhan terpencil Surpiyani itu diterbitkan pengadilan dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024. Majelis hakim PN Andoolo menyatakan kejahatan Supriyani ditahan di dalam Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober ini u ntuk terhentinya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Penahanan oleh hakim PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober,” kata hakim dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa (22/10).

Permohonan penangguhan sebelumnya dihilangkan dimintakan pengacara hukum penahanan dengan jaminan orang yang dikeluarkan pada Senin (21/10) kemarin.

Pertimbangan majelis hakim menangguhkan tahanan terhadap Supriyani karena pengasuh memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan ibunya. Selain itu, hakim memandangnya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap berprestasi.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penipuan dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar hakim.

Dalam keputusan itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti dan bisa hadir pada persidangan.

“Umumnya Memerintahkan mengeluarkan pengeluaran dari klien dan memerintahkan agar salinan dari dokumen ini segera disampaikan kepada pengirim dan keluarganya,” kata hakim.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Konawe Selatan, Teguh Hoki membenarkan penangguhan terasing terhadap Supriyani dari Rutan Perempuan Kendari.

“Kejaksaan Konawe Selatan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait kejahatan Supriyani bahwa pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penghapusan penyihir tersebut pada Selasa (22/10) oleh jaksa penuntut umum Kejari Konawe Selatan,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.

Namun, kata Teguh kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengetahui fakta sebetulnya dalam kasus ini.

“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke PN akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan jaksa akan mempertimbangkan segala aspek perceraian,” katanya.

(mir/anak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment