Jakarta, CNN Indonesia —
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum oleh Presiden Prabowo Subianto. Eddy akan mendampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Eddy juga pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pria yang kerap disapa Eddy ini sudah dikenal luas di dunia hukum Indonesia. Ia merupakan pelajar dan guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil meraih gelar doktor di usia 37 tahun pada 2010.
Di samping karier akademiknya, Eddy sering tampil sebagai ahli hukum dalam berbagai kasus penting. Pada tahun 2017, dirinya menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain itu, Eddy pernah memberikan keterangan ahli dalam sidang peradilan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, serta kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Pada akhir tahun 2020, Presiden Jokowi melantiknya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Indonesia Maju. Ia mendampingi Yasonna Laoly sebagai Menkumham.
Eddy menjadi sorotan publik mengingat kasus hukum pada tahun 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar.
Kasus tersebut menyeret Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan serta dua orang dekat Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Eddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham saat itu.
Meski demikian, status tersangka tersebut akhirnya dicabut setelah Eddy dan Helmut memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Sebelumnya, pria kelahiran 10 April 1973 diketahui memiliki kemampuan yang mumpuni di bidang hukum sebagai seorang akademisi. Dilaporkan laman resmi UGM, dirinya memiliki keahlian dalam sejumlah bidang seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan dunia maya, prosedur pidana, hingga kekerasan berat terhadap hak asasi manusia.
Tak hanya itu, Eddy juga aktif menerbitkan sejumlah jurnal ilmiah dan buku yang berkaitan dengan hukum pidana.
Di sisi lain KPK mengklaim masih berupaya menyelesaikan administrasi penyidikan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej.
Saat ini, usia perkara sudah masuk hampir lima bulan terhitung sejak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka.
“Tidak ada rencana SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan]. Prinsipnya diperintahkan untuk menjamin putusan praperadilan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa 25 Juni lalu.
(arn/fra)