Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengungkap alasan mereka tidak mengirim wakilnya di kabinet Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang akan dilantik, Senin (21/10) hari ini.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengatakan partainya saat ini masih menunggu putusan PTUN terhadap gugatan mereka terkait penetapan Prabowo-Gibran. Deddy menilai penetapan Gibran sebagai cawapres oleh KPU masih menjadi penegakan hukum.
“Kami masih berpendapat bahwa keputusan KPU yang merevisi PKPU, yang meloloskan Gibran tanpa mematuhi prosedur yang diatur oleh regulasi yang ada masalah. Dan masih menjadi peradilan hukum yang belum selesai,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (21/10).
Kedua, Deddy menonjolkan komposisi kabinet dan nomenklatur kementerian yang sudah cukup besar. Dalam kondisi itu, menurut Deddy jika bergabungnya PDIP hanya akan semakin menambah kompleksitas.
Deddy mengatakan PDIP akan tetap mendukung pemerintahan ke depan lewat parlemen. Dia menilai dukungan tidak harus masuk ke dalam kabinet, namun juga dapat dilakukan dengan memberikan pandangan yang konstruktif.
Sebagai lembaga legislatif, Deddy berpendapat parlemen memiliki fungsi pengawasan dan memeriksa dan menyeimbangkan terhadap kekuasaan dan pemerintahan. Dia berharap fungsi itu tidak hanya dilakukan PDIP, tapi semua fraksi termasuk partai pendukung pemerintah.
Kami berharap agar Presiden Prabowo mampu menunjukkan kepemimpinan yang efektif, mengelola pemerintahan dan negara secara konstitusional, adil dan efektif dan memilih pembantu-pembantunya dengan prinsip meritokrasi dan orang yang tepat di tempat yang tepat,” kata dia.
PTUN Jakarta sebelumnya mengumumkan sidang pembacaan putusan atas gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat KPU dan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sidang putusan sedianya dibacakan pada Kamis (10/10), namun tertunda hingga 24 Oktober 2024. Penundaan sidang dengan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu karena Ketua Majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sakit.
“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
(thr/wis)