Jaksa Buka Bukti Transfer Rp3 M Helena ke Sandra Dewi di Sidang Timah




Jakarta, CNN Indonesia

Jaksa membuka bukti transfer Rp3 miliar dari Helena Lim pengacara kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kepada artis Sandra Dewi dalam konferensi hari ini, Senin (21/10).

Sandra mengakui hal tersebut dengan mengatakan transferan dimaksud merupakan pelunasan rumah di Pakubuwono dari suami Harvey Moeis di tahun 2019.

“Ada enggak PT Quantum menawarkan kepada saudara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Tidak,” jawab Sandra.

“Apakah saudara pernah menerima uang transfer total Rp3.150.000.000?” lanjut jaksa.

“Itu untuk pelunasan rumah,” jawab Sandra.

“Dari siapa?” cecar jaksa.

“Suami saya,” ucap Sandra.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengambil alih persidangan dengan meminta jaksa langsung saja ke tujuan pembuktian dari transaksi tersebut. Jaksa menuturkan uang Rp3,15 miliar transfer dari PT Quantum Skyline Exchange yakni penukaran uang milik Helena.

“Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi,” ucap jaksa.

“Yang pertama Rp1.050.000.000, terus berikutnya Rp1.000.000.000 dan Rp 1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan,” kata jaksa.

Jaksa dan Sandra lantas meminta hakim untuk maju ke depan untuk melihat bukti transfer dan rekening koran.

“Ini ada tiga kali setor. Gimana? Sama? Benar itu ada masuk?” tanya hakim.

Betul, untuk pelunasan rumah dari suami, jawab Sandra.

“Rekening korannya ternyata sama?” lanjut hakim.

“Sama,” jawab Sandra.

“Seperti tadi dengan rekening saudara? benar?” tanya hakim.

“Iya, benar,” jawab Sandra.

Ini kali kedua Sandra dihadirkan sebagai saksi di muka perdamaian. Pemeriksaan dia pertama kali dilakukan pada Kamis (10/10).

Dalam konferensi lalu, hakim mengonfirmasi sejumlah aset milik Sandra. Seperti apartemen, rumah, puluhan tas, hingga tabungan. Dalam definisinya, Sandra menyatakan semua itu bersumber dari hasil keringatnya dan tak ada aliran dari suami.

Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga keperluan pribadi istri Sandra Dewi.

(ryn/tidak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment