Jakarta, CNN Indonesia —
Pengawasan Korupsi Indonesia (ICW) memandang Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau disingkat Kortastipidkor yang dibentuk melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024 terlebih dulu harus dapat membenahi integritas internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang baru.
“ICW mendesak agar Kortas Tipikor dapat lebih menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan melakukan penindakan kepada oknum polisi korup. Praktik melindungi atau mendiamkan rekan sejawat yang korup mutlak harus ditindak,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi melalui pesan tertulis , Sabtu (19/10).
Kurnia mengatakan bagi ICW yang terpenting bukan soal model kelembagaan pemberantasan korupsi Polri yang dipimpin Jenderal bintang satu atau dua. Namun sambungnya, bagaimana evaluasi kinerja selama ini dan target apa yang hendak dicapai Kapolri lewat pembentukan korps baru tersebut.
“Sebab, kalau berkaca pada beberapa tahun ke belakang dan sebenarnya sudah laten terjadi, Polri selalu tertinggal jauh dari KPK atau Kejaksaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas perkara dalam menindak praktik korupsi,” tutur Kurnia.
“Oleh sebab itu, selain merekonstruksi kelembagaan, kami mendorong agar Kapolri juga melakukan upaya lain, salah satunya meningkatkan kompetensi penyidik agar tidak terlihat sekadar gimik semata,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024.
Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Kortastipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini nantinya dipimpin seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal (irjen) atau bintang dua. Kepala Kortastipikdor mempunyai satu orang wakil.
(ryn/anak-anak)