Beda Tugas KPK, Kejaksaan dan Kortastipikor Polri Bentukan Jokowi



Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024.

Dengan demikian, terdapat tiga lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengusut kejahatan luar biasa. CNNIndonesia.com mencakup tugas atau wewenang dari masing-masing lembaga sebagaimana berikut ini.

Kortastipidkor

Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Sedangkan Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor yang disingkat Wakakortastipidkor.

“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat,” sebagaimana bunyi Pasal 20A angka 5 Perpres 122/2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat tersebut terdiri dari Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Listyo mengatakan Kortastipidkor akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai penanganan tindak pidana korupsi.

“Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk dapat mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur dia.

Saat ini, di tubuh Polri, juga ada Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi yang digawangi oleh sejumlah mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Novel mengaku belum mengetahui pasti tugas dan ruang lingkup kerja dari Kortastipidkor maksudnya. Namun, seharusnya, katanya, tugas-tugas tersebut mencakup pencegahan dan penindakan korupsi.

“Dengan terbentuknya Kortastipidkor Polri ini kita harap upaya pemberantasan korupsi dilakukan dengan lebih baik lagi, dan saya tetap berpandangan bahwa penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi tetap penting dilakukan,” kata Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

“Saya rasa, saya tidak ikut dalam Kortastipidkor karena saya belum pernah membahas atau berdiskusi mengenai hal itu bersama dengan Direktorat Tipikor Bareskrim,” sambungnya.

Mantan penyidik ​​KPK ini merasa akan lebih banyak membantu Satgasus Pencegahan Korupsi Polri kendati Kortastipidkor terbentuk. Hal itu akan dikerjakannya hingga ada Arah lebih lanjut dari Kapolri.

KPK

Kehadiran KPK ditopang oleh Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU tersebut, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif.

Meskipun demikian, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.

Setidaknya terdapat enam poin yang menjadi tugas KPK. Yaitu melakukan tindakan-tindakan preventif sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi; Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang berwenang melaksanakan pelayanan publik; dan Memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kemudian melakukan pengawasan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi; Penyelidikan, penyidikan, dan pemanggilan

terhadap tindak pidana korupsi; dan Tindakan untuk melaksanakan hakim dan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 19/2019, KPK berwenang mengoordinasikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian menetapkan sistem pidana dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.

Selanjutnya melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada instansi yang berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” bunyi Pasal 10A UU 19/2019.

Kejaksaan Agung

Pasal 39 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatakan Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Di lembaga kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mempunyai kewenangan dan kewenangan di bidang tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.

Secara lengkap, cakupan bidang tindak pidana khusus meliputi penyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tugas dan wewenang Jampidsus juga termasuk pemeriksaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment