Jakarta, CNN Indonesia —
Bupati Kendal Dico M Ganinduto resmi melantik Agus Dwi Lestari menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal di Pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jawa Tengah pada Senin (14/10).
Agus Dwi Lestari menunjuk menggantikan Ir. Sugiono, MT yang purnatugas sejak 1 Oktober lalu.
Pada kesempatan itu, Dico meminta Agus untuk segera menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran legislatif, Forkopimda, dan masyarakat. Dico mengatakan, kerja sama merupakan kunci keberhasilan pembangunan.
“Sebab kita sama-sama tahu bahwa membangun sebuah daerah itu bukan peran individu, tapi peran semua pihak secara bersama-sama. Jadi, keberhasilan yang telah dicapai Kabupaten Kendal ini merupakan keberhasilan kita semua dan berkat kerja keras kita bersama,” kata Dico.
Dico juga mengingatkan Agus agar responsif menanggapi keluhan warga. Menurutnya, ketanggapan menanggapi keluhan warga, termasuk yang masuk lewat media sosial dapat meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah.
“Kita harus menanggapi segala keluhan masyarakat, segala permasalahan yang ada di Kabupaten Kendal.
Selama ini banyak keluhan masyarakat yang masuk ke media sosial (medsos) saya karena biasanya keluhan tersebut juga langsung saya respon,” ujarnya.
“Jika kita bisa bekerja secara responsif menjawab semua keluhan masyarakat, ke depan pemerintahan kita pasti akan semakin baik, dan masyarakat akan puas dan bangga atas perintahnya,” lanjut Dico.
Mendengar pesan Dico, Agus Dwi Lestari pun menyatakan siap menjalankan amanat, termasuk mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir tahun 2024.
“Terkait dengan likuiditas, kami memang harus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dalam sisa waktu tiga bulan ini. Mengingat tiga bulan adalah waktu yang sangat singkat, karena itu kami harus bekerja cepat untuk menyelesaikan target yang telah ditetapkan,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan kebijakan seperti yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
(rea/rir)