Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau disingkat Kortastipidkor mengubah lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut dilepaskan dengan kinerja KPK yang melemah.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan Kortastipidkor menjadi salah satu pemain baru dalam liga penanganan korupsi di Indonesia setelah selama ini belum ada kasus besar yang menangani kepolisian di luar kasus pensiunan jenderal polisi bintang tiga Firli Bahuri.
Dalam konteks tersebut, Praswad bertanya-tanya apakah Kortastipidkor akan menunjukkan kinerja yang signifikan, khususnya dalam menangani kasus korupsi di institusi Polri.
“Begitu banyak tim terbentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia. Korps Tipikor harus dapat menuntaskan potensi korupsi di Kepolisian itu sendiri,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis.
Poin berikutnya, Praswad yang saat ini menjadi bagian dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri mewanti-wanti jangan sampai pembentukan Kortastipidkor menjadi legitimasi untuk tidak melakukan pembenahan terhadap KPK.
“Pengembalian KPK yang menjadi katalisator pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ucap Praswad.
Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024.
Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Kortastipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini kemudian dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Kepala Kortastipikdor mempunyai satu orang wakil.
(ryn/tidak)