Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan menteri di kabinet Presiden terpilih Prabu Subianto melalui Undang-Undang Kementerian Negara.
Jokowi menandatangani undang-undang yang sebelumnya disetujui pemerintah dan DPR itu. Peraturan itu resmi berlaku tanggal 15 Oktober 2024 dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Salah satu pasal yang diubah dalam undang-undang itu adalah pasal 15. Pasal tersebut mengatur soal kewenangan presiden mengotak-atik jumlah kementerian, dan tak dibatasi seperti pada undang-undang sebelumnya.
“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” bunyi pasal 15 dalam UU Kementerian Negara yang baru.
Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah batasan dibatasi. Presiden hanya boleh membuat maksimal 34 menteri.
UU Kementerian Negara yang baru memuat dua bagian perubahan. Bagian pertama menambah pasal 6A dan 9A. Bagian itu juga mengubah ketentuan di pasal 15 dan 25. Jadi pula penghapusan pasal 10 dan mengubah judul Bab VI.
Bagian kedua mengatur pengawasan pelaksanaan UU Kementerian Negara yang harus dilakukan oleh DPR.
“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya,” bunyi poin satu Pasal II UU Kementerian Negara baru.
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto berniat menambah jumlah kementerian di kabinetnya. Niat itu diikuti revisi UU Kementerian Negara.
Prabowo sudah memanggil 108 orang calon menteri, wakil menteri, dan kepala negara. Diduga sebanyak 49 orang di antaranya adalah calon menteri.
Prabowo dan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober mendatang di MPR, Jakarta. Pada hari itu juga menjadi momen berakhirnya masa pemerintahan Jokowi yang sudah dua periode atau sepuluh tahun menjadi Presiden RI.
(dhf/kid)