Jakarta, CNN Indonesia —
Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C.
Trisal ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan unsur Bawaslu melakukan gelar perkara kasus itu.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu menetapkan tersangka atas nama Trisal Thair,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).
Selain itu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jadi ada tiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka juga yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid, ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” katanya.
(mir/isn)