MK Tolak Tunda Cleansing Guru Honorer Akhir Tahun Ini




Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian pegawai honorer (pembersihan) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

MK beralasan aturan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 telah memberi kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, hal itu tidak melanggar UUD 1945.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Menolak permohonan permohonan sepenuhnya,” dikutip dari salinan putusan MK nomor 119/PUU-XXII/2024, Rabu (16/10).

Gugatan itu dilayangkan seorang guru honorer bernama Dhisky. Dia meminta Mahkamah untuk mengubah ketentuan yang mengatur batas waktu pembersihan pegawai honorer.

Dia telah bekerja sebagai guru honorer sejak tahun 2020. Namun, hingga saat ini dia belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dhisky menjelaskan ia pernah tak bisa ikut tes PPPK karena data dapodik tidak dapat verifikasi langsung di dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tahun 2022.

Pada tahun 2023, ia lagi-lagi tak bisa mendaftar tes PPPK. Hal itu karena SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah induk, tetapi pemda tidak membuka formasi. Meski begitu, nyatanya ada guru dari sekolah swasta yang bisa mendaftar pada kesempatan itu.

Pada awal tahun ajaran 2024-2025, Dhisky terkena kebijakan pembersihan guru honorer yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Hingga saat ini, ia tidak melihat upaya pemerintah mengangkat guru-guru kehormatan. Padahal UU ASN hanya memberi waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.

Artinya apabila pemohon sampai bulan Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan pemohon akan dihentikan sebagai pegawai non-ASN atau nama lainnya incasu guru honorer, walaupun pemohon dapat lulus ujian untuk mendapatkan kontrak kerja individu (KKI) sebagai guru kontrak. kaya Dhisky dalam gugatannya.

Dhisky meminta MK menyatakan Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, “ditunda keberlakuannya sampai seluruh tenaga honorer yang bekerja sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, diangkat menjadi pegawai ASN in casu sebagai pegawai negeri sipil atau PPPK .”

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment