Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang mahasiswi baru anggota mahasiswa pencinta alam (mapala) di salah satu kampus swasta di Jambi berinisial R (18) menjadi korban licik seniornya, MR alias Eza (19).
Polisi pun menahan MR dan menetapkannya sebagai tersangka. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa menerangkan pelaku membawa pihak keluarga korban ke polisi setelah dibekuk di Sekretariat Mapala.
“Kami menerima laporan 13 Oktober dan langsung kami proses. Saat ini pelaku sudah dilakukan tersingkir,” ujar Kristian di Jambi, Selasa (15/10) seperti dikutip dari detikSumbagsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kristian mengatakan peristiwa perencanaan itu terjadi setelah orientasi Mapala di kampus tersebut pada Sabtu (12/10).
Menggunakan kegiatan, pelaku menawari korban untuk pulang bersama. Kemudian, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ke kosan temannya yang berada di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.
Pelaku mengajak ke kosan itu dengan alasan mau mandi dulu. Kemudian di lokasi tersebut, pelaku memaksa melakukan hubungan seksual dengan menarik tangan korban.
“Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Usai kejadian itu, kata Kristian, korban merasa sakit dan meminta pelaku diantar ke Sekretariat Mapala. Di sisi lain, korban juga menghubungi senior dan keluarganya melaporkan perbuatan pelaku.
Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu, ucapnya.
Saat di Sekretariat Mapala tersebut, pelaku sempat memukuli keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku sebelum dibawa ke Mapolda Jambi.
Rekaman adegan asusila
Dari pemeriksaan, polisi menemukan empat koleksi video asusila pribadi di ponsel tersangka dengan empat perempuan berbeda. Kristian mengatakan kepada perempuan itu diduga merupakan korban memikirkan MR lainnya.
“Kami melakukan penyelidikan melalui HP, ada indikasi (korban lain), ada video dengan wanita berbeda yang terdeteksi empat orang perempuan,” kata Kristian.
Kristian menambahkan video tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban agar kembali melakukan perbuatan besar itu. Aksi merekam adegan asusila itu pun ternyata sama dilakukan terhadap korban mahasisiwi mapala yang terbaru.
Saat itu pelaku mencoba menarik tangan R dan melepaskan pakaian korban, yang selanjutnya divideokan oleh pelaku. Video tersebut diancam akan disebarkan jika korban tidak menuruti perbuatannya.
Kristian menanyakan apakah ada korban lain dari pelaku agar segera melapor. Hal ini tentunya akan menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat.
“Kita melihat perkembangannya apakah ada delik kriminal (terkait koleksi video), apakah ada korban lain yang akan melapor setelah kejadian ini atau korban lain memonitor,” ujar Kristian.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/anak)