Manado, Berita Online Lokal. Com- Masyarakat Sulut dikagetkan dengan postingan akun facebook Arthur Mumu tanggal 7 Oktober yang tersebar luas di beberapa grup whatsapp.
Mengutip di grup whatsapp diantaranya menuliskan, Dirut RSUD ODSK dan oknum dokter telah melaporkan ke Polda Sulut dalam kasus dugaan malpraktek hingga pasien Jouke Helena Meiske Mumu meninggal.
Ditulis juga diduga, oknum dokter/perawat di RSUD ODSK Manado Provinsi Sulut, memasukan selang dihidung pasien almarhuma Meiske Mumu tanpa membuat surat persetujuan kepada keluarga Sampelan – Mumu.
Sementara Nancy Sampelan SH anak almarhuma saat ditemui para awak media Senin (14/10/2024) di kediamannya di Malalayang membenarkan telah melaporkan pihak Direktur RSUD ODSK dan oknum dokter di Polda Sulut.
Nancy Sampelan, SH menegaskan, mengurungkan juga telah menggugat secara perdata di PN Manado dan telah menjalani dua kali proses konferensi.
Nancy Sampelan juga menjelaskan peristiwa yang dialami almarhuma, namun meminta awak media untuk tidak memberitakan.
Disisi lain Direktur RSUD ODSK dr Lidya Tulus M.Kes melalui Ketua Tim Pengacara Pemprov Sulut Noci Karamoy, SH dan rekan saat ditemui awak media, Selasa (15/10/2024) di RSUD ODSK yang terletak di jalan Bethesda Manado, memungkinkan pemasangannya telah mendapat kuasa dari pihak RSUD ODSK.
Menurutnya, almarhuma bernama Jouke Helena Meiske Mumu yang dirawat kedua kalinya pada tanggal 31 Maret 2024 membaca napas pada tanggal 1 April 2024, datang ke RSUD ODSK diawali dengan keluhan sakit perut dan ternyata setelah didiagnosa mengidap tumor yang telah cukup lama dideritanya.
Noci Karamoy, SH menjelaskan, almarhuma mulai masuk di IGD sampai kehabisan nafas terakhir, telah ditangani oleh staf perawat dan dokter sebagaimana mestinya secara standar operasional perawatan oleh rumah sakit.
“Standar-standar operasional telah dilakukan oleh pihak rumah sakit. Jadi apa yang salah disini? Oleh karena itu ketika mereka bertanya-tanya bahkan curiga mengarah pada tuduhan adanya pembiaran para dokter, malpraktek, itu sama sekali tidak benar,” ucap pengacara senior.
Noci Karamoy SH menyimpulkan, almarhuma meninggal karena sudah waktunya dan bukan karena adanya pembiaran.
Ditanya terkait upaya mediasi dengan keluarga Noci Karamoy menjelaskan, hal tersebut telah dilakukan oleh pihak RSUD ODSK guna menyelesaikan masalah. Bahkan pihak RSUD ODSK memberikan perhatian dan simpati ketika keluarga almarhuma ketika melakukan acara 40 hari.
“Mereka meminta. Mereka yang datang meminta, untuk menanyakan sesuatu. Kami berikan sebagai manusia. Tetapi pihak keluarga memplesetkan bantuan itu, bahwa salah satu bentuk mungkin ada penyuapan. Kami tidak seperti itu,” ucap Karamoy.
Noci Karamoy juga menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum Arthur Mumu yang telah memuat berita sepihak dan sangat merugikan pihak rumah sakit.
Wens Boyangan, SH. MH tim pengacara RSUD ODSK menambahkan, konferensi perdata di PN Manado akan digelar hari Kamis (16/10/2024) besok. (JoTam)
Tampilan Postingan: 2