Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jateng akhirnya menaikkan status kasus dugaan perundungan (menggertak) di PPDS Anestesi Undip ke penyidikan. Meski demikian, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Mengutip dari Antara, Polda Jateng menunda penetapan tersangka, karena masih perlu dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan terdapat beberapa persyaratan yang harus didalami penyidik untuk menetapkan tersangka.
Menurut dia, penyidik masih harus mendalami hasil gelar perkara dan harus berhati-hati dalam menentukan tersangka.
“Penyidik berhati-hati, azas praduga tak bersalah harus dipenuhi,” katanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10).
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut dia, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, meski belum menetapkan tersangka.
Kepolisian, menurut dia, sudah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Dia menerangkan gelar perkara itu dipimpin langsung Dirreskrimum Kombes Pol Johanson Simamora.
“Gelar perkara juga diikuti oleh ahli, Biro Pengawasan Penyidik, serta Direktorat Tindak Pidana Umum,” kata Artanto.
Ia memastikan kepolisian mempercepat penanganan perkara tersebut dengan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, dugaan kasus bullying di lingkungan akademis PPDS Undip terbuka setelah seorang mahasiswi, dr Aulia Risma, meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kos, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di mana menempuh pendidikan.
Kemenkes pun sempat membekukan sementara PPDS Anestesi Undip. Menkes Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengatakan pencabutan pembekuan PPDS Anestesi Undip dilakukan setelah kasus dugaan bullying tuntas.
Kasus dugaan perundungan itu pun telah dilaporkan pihak keluarga almarhumah dr Aulia Risma ke Polda Jateng pada 4 September 2024.
(Antara)