Pakar Nilai Pelaporan Jaksa Agung ke KPK sebagai Aksi Hajar Balik




Jakarta, CNN Indonesia

Presiden RI Prabu Subianto telah resmi mengumumkan anggota kabinetnya untuk periode pemerintahan 2024-2029 pada Minggu (20/10) malam.

Sanitiar Burhanuddin pun dipercaya kembali oleh Prabowo untuk melantiknya sebagai jaksa agung. Sebelumnya Burhanuddin adalah jaksa agung di masa pemerintahan kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2019-2024.

Namun, beberapa waktu lalu, Burhanuddin sempat melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Merespons hal tersebut, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra melihatnya sebagai hal yang aneh.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Terkait adanya laporan atas Jaksa Agung ke KPK adalah upaya 'menghajar balik' sekaligus 'sasaran tembak' pada diri Jaksa Agung yang telah banyak berperan dan berani menjadi anggota kasus korupsi dan kasus kasus besar yang merajalela,” kata Azmi dalam keterangan yang diterima, Minggu.

Menurut Azmi selama ini Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin terlihat menunjukkan semangat baru, termasuk dalam menegakkan hukum dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, dia mengatakan saat ini diduga ada pihak yang ketakutan ketika Burhanuddin kembali diajak masuk Kabinet Prabowo sebagai jaksa agung.

“Dalam hal ini apakah ada pihak yang khawatir kepada Jaksa Agung yang akan terus memuat inovasi baru penegakan hukum sehingga para koruptor khawatir bila St Burhanuddin kembali sebagai Jaksa Agung,” kata Azmi.

“Sehingga cara atau metode gebuk dengan pelaporan yang diserahkan ke KPK , yang hal sebenarnya masuk dalam wilayah hukum administrasi dan hukum privat dan kesannya pelaporan ini 'gebuk aji mumpung' guna menihilkan kinerja Jaksa Agung sekaligus mencoba menumbangkan reputasinya menjelang suasana terbentuknya kabinet pemerintahan baru,” imbuhnya.

(tim)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment