SERANG – Sivitas akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyatakan dukungannya terhadap Yosmaida Sophia Saldina (20) yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kota Serang. Dukungan itu datang dari pihak kampus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Yosmaida saat ini tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), FKIP Untirta.
Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama mengatakan pihak kampus memastikan akan memberikan dukungan kepada Yosmaida terkait kasus yang menimpanya.
Bentuk dukungan itu sejauh ini ditunjukkan melalui pendampingan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang telah menemui Yosmaida secara langsung.
“FKIP sudah berkoordinasi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pijar untuk berkonsultasi terkait pendampingan kedepannya,” kata Angga kepada BantenNews.co.id, Rabu (27/8/2025).
Terkait kemungkinan pendampingan psikologis atau keringanan perkuliahan bagi Yosmaida selama kasus berjalan, Angga menyebut hal itu masih dalam pembahasan.
“Kami menunggu perkembangannya. Karena ini memang kejadiannya di luar kampus, maka support moral dari kampus sejauh ini (baru) pendampingan dari dekanat FKIP,” ujarnya.
BEM Untirta turut memberikan dukungan. Saat ini, BEM memfokuskan upayanya agar kasus Yosmaidah mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Upaya itu dilakukan dengan menyebar kronologi kasus di berbagai media sosial.
“Langkah selanjutnya (mengupayakan) gelar perkara khusus yang nantinya akan didatangi oleh seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Presma Untirta Muhamad Ferdansyah Putra.
Ferdan menyebutkan, selain BEM Untirta, seluruh BEM fakultas juga menyatakan dukungan serupa bagi Yosmaida agar terlepas dari status tersangka. Dukungan moral diberikan dengan menemui Yosmaidah dan meyakinkan bahwa ia tidak menghadapi kasus ini sendirian.
“Kami ada di belakang Yosmaida untuk support terus. Harapannya tentu kami ingin Yosmaida bebas, kedua kami ingin APH (aparat penegak hukum) dalam hal ini Kepolisian bisa lebih objektif dalam menilai sebuah kasus dan kami ingin ke depan tidak terulang lagi,” katanya.
Diketahui, Yosmaida ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada 22 April 2025 silam. Ketika itu, Yosmaida mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya dari arah Sumurpecung menuju lampu merah Ciceri.
Ia mengaku melaju di tengah marka jalan untuk menghindari deretan mobil yang terparkir.
Dari belakang, motor yang dikendarai Hasanudin menyenggol setang kanan motor Yosmaida, menyebabkan keduanya terjatuh. Yosmaida mengalami luka lecet di wajah, sementara HS mengalami cedera lebih parah dan dilarikan warga ke RS Sari Asih.
Beberapa kali dilakukan upaya perdamaian antara Yosmaida dan keluarga Hasanudin. Namun karena mahasiswi penerima KIP Kuliah itu tidak dapat memenuhi permintaan keluarga korban, laporan ke polisi tetap diproses.
Akhirnya, pada 8 Agustus lalu, Yosmaida ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd