Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat

Upacara pemecatan dengan tidak hormat dua anggota polisi. (IST) KAB. TANGERANG– Dua anggota Polresta Tangerang, berinisial Bripka M dan Bripka…
1 Min Read 0 3


Upacara pemecatan dengan tidak hormat dua anggota polisi. (IST)

KAB. TANGERANG– Dua anggota Polresta Tangerang, berinisial Bripka M dan Bripka PP, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran kode etik kepolisian. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi berhak atas hak pensiun sebagai anggota Polri.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memimpin langsung prosesi upacara yang diwarnai dengan pencoretan foto kedua anggota sebagai simbol pemecatan.

Kedua personel yang dijatuhi sanksi tidak hadir dalam upacara tersebut.

“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” ujar Indra, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena sentimen pribadi ataupun ketidaksukaan dari institusi, melainkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah Polri serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapakan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,” tambahnya.

Polresta Tangerang menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Penulis : Mg-saepulloh
Editor : TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *