Buruh di Kabupaten Serang Ungkap Banyak Perusahaan Bayar Upah Dibawah UMK

Koordinator Serikat Pekerja Nasional, Asep Saepulloh memberikan keterangan (Rasyid/BantenNews.co.id) KAB. SERANG – Aliansi Serikat Pekerja di Kabupaten Serang mendesak pemerintah…
1 Min Read 0 2


Koordinator Serikat Pekerja Nasional, Asep Saepulloh memberikan keterangan (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Aliansi Serikat Pekerja di Kabupaten Serang mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius menangani persoalan ketenagakerjaan, mulai dari praktik outsourcing hingga pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK.

“Kita menolak outsourcing dan upah murah, itu isu global. Selain itu, perda ketenagakerjaan harus segera diberlakukan karena banyak kasus yang muncul di Kabupaten Serang,” kata Koordinator Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, dalam aksi di depan Kantor Setda Kabupaten Serang, Selasa (26/8/2025).

Asep menyebut pelanggaran UMK masih marak terjadi. Banyak perusahaan mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak jangka pendek atau outsourcing.

“Ada perusahaan yang seenaknya memperpendek kontrak, dari dua tahun jadi sebulan-dua bulan. Bahkan pekerja tetap diubah jadi kontrak, lalu diganti lagi jadi outsourcing,” ujarnya.

Aliansi buruh, lanjut Asep, telah melakukan berbagai upaya advokasi, mulai dari aksi publik hingga pelaporan ke pengawasan ketenagakerjaan. Mereka juga mendorong kepolisian membentuk desk ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

“Kalau ada itikad baik, desk ketenagakerjaan itu harus segera diwujudkan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengakui tuntutan buruh perlu ditindaklanjuti. Ia menyebut lembaga seperti LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan memang belum optimal sejak pemerintahan baru berjalan.

“Bukan berarti tidak penting, tapi ada prioritas program seratus hari yang mendesak. Namun ke depan akan kita fasilitasi rapat-rapat mereka,” kata Zaldi.

Terkait tuntutan penghapusan outsourcing, Zaldi menyebut hal itu menunggu revisi undang-undang ketenagakerjaan di tingkat nasional.

“Kalau undang-undangnya sudah ditetapkan, langsung akan kita tindaklanjuti dengan revisi perda ketenagakerjaan Kabupaten Serang,” tuturnya.

Ia mengklaim pemerintah daerah siap menjembatani komunikasi buruh dengan Bupati Serang yang baru.

“Insya Allah akan dijadwalkan silaturahmi,” katanya.

Namun soal pelanggaran UMK, Zaldi mengingatkan bahwa hal pengawasan merupakan wewenang pemerintah Provinsi Banten, bukan lagi Pemkab Serang.

“Kalau terjadi pembayaran di bawah UMK, itu pelanggaran. Tugas kami memberikan masukan ke provinsi bahwa kasus tersebut benar terjadi,” tandasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *