Alat Ukur di Industri Besar Kota Tangerang Ditera Ulang

UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Disperindagkop UKM melaksanakan pengujian dan penyesuaian ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya TANGERANG…
1 Min Read 0 3


UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Disperindagkop UKM melaksanakan pengujian dan penyesuaian ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya

TANGERANG – Dalam rangka menjamin ketertiban pengukuran dan melindungi konsumen, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan penyesuaian ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah perusahaan industri besar di Kota Tangerang, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan pengawasan dan tera ulang ini dilakukan secara langsung di lapangan oleh tim UPT Metrologi Legal sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan perdagangan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam aktivitas industri memenuhi standar akurasi dan legalitas yang ditetapkan.

Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati, menyampaikan bahwa dalam satu bulan terakhir telah dilakukan inspeksi dan tera ulang di 11 perusahaan, termasuk PT Indah Jaya Textile Industry, PT Gajah Tunggal, PT Tiki Tangerang, PT Indofood Fortuna Makmur, PT Jasa Angkasa Semesta, dan PT Varia Usaha Beton.

“Kami memastikan setiap alat ukur yang digunakan, baik dalam proses produksi maupun distribusi, telah melalui proses tera atau tera ulang. Dengan demikian, hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan konsumen,” ujar Nur.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan membangun iklim usaha yang adil, transparan, serta melindungi hak-hak konsumen dan pelaku usaha. Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga integritas perdagangan melalui pengawasan yang konsisten dan edukatif.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk secara aktif melakukan tera ulang alat ukur secara berkala tanpa menunggu inspeksi,” lanjutnya.

Nur juga menekankan bahwa masyarakat atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tera ulang secara resmi ke UPT Pelayanan Metrologi Legal. Hal ini penting untuk mendukung terciptanya perdagangan yang sehat, aman, dan terpercaya di Kota Tangerang.

Tim Redaksi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *