DLH Kabupaten Serang Tunggu Hasil Uji Lab, Hotel Forbis Terancam Sanksi Pencemaran Lingkungan

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Serang, Heny Hindriani (Rasyid/BantenNews.co.id) KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang masih…
1 Min Read 0 13


Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Serang, Heny Hindriani (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang masih menahan diri menjatuhkan sanksi kepada Hotel Forbis di Kecamatan Kramatwatu yang diduga mencemari lingkungan sekitar. Keputusan final akan ditentukan setelah hasil uji laboratorium dan kronologis kejadian terungkap.

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Serang, Heny Hindriani, menegaskan, sanksi pasti dijatuhkan jika terbukti ada kelalaian.

“Tinggal dilihat, apakah kelalaiannya disengaja, tidak disengaja, atau karena ketidaktahuan penanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Heny menjelaskan, pelanggaran baku mutu menjadi kategori terberat. Jika terbukti mencemari, pelaku dapat dikenai denda besar hingga ancaman hukuman penjara.

“Karena ini kasus air, pembuktiannya tidak cukup sekali pengukuran. Harus ada data kuat,” jelasnya.

Selain air, pengukuran juga bisa dilakukan pada kualitas udara, terutama jika pencemaran menimbulkan bau menyengat atau mengganggu pernapasan. Namun, dalam kasus ini, DLH belum sempat melakukan uji udara.

“Kebetulan hari libur, dan personel yang bisa mengoperasikan alat sedang tidak ada. Jadi kami fokus mengambil sampel air terlebih dahulu,” tambah Heny.

Dengan keterbatasan sumber daya, DLH kini menunggu hasil uji laboratorium sebagai penentu langkah berikutnya. Jika hasilnya mengungkap pelanggaran, sanksi tegas akan segera dijatuhkan mulai dari denda hingga jerat pidana.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *