Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis di PT GRS Jawilan

Lima tersangka kasus pengeroyokan jurnalis dan staf humas KLH dihadirkan saat ekspos di Polres Serang. (Rasyid/bantennews) KAB. SERANG – Polres…
1 Min Read 0 9


Lima tersangka kasus pengeroyokan jurnalis dan staf humas KLH dihadirkan saat ekspos di Polres Serang. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Polres Serang akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis saat peliputan sidak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pekan lalu.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, penyidik sudah memeriksa 15 orang. Dari jumlah itu, kata Condro, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka ialah AJ alias Miki, SI alias Ipoy, AR, KRM, dan BGA.

“Di antaranya, dua orang sekuriti perusahaan, beberapa karyawan, dan ada yang berasal dari organisasi masyarakat,” kata Condro, Senin, (25/8/2025).

Sementara, Kebid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto mengaku dua anggota Brimob ikut terlibat. Keduanya berinisial TG dan TR yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Keduanya saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan berdasarkan surat perintah. Namun dalam situasi di lapangan, TG terpancing emosi sehingga ikut melakukan kekerasan,” kata Murwoto.

Menurut Murwoto, kedua anggota Brimob tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan etik dan pidana.

“Mereka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, keberadaan aparat di pabrik smelter itu atas dasar permintaan resmi perusahaan.

“Ada surat permintaan dan surat perintah pengamanan,” ujarnya.

Lebih jauh, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, memastikan para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya antara 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *