4 Pelaku dan Penadah Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi

Empat pelaku curanmor dan penadah usai diamankan Polres Pandeglang. (Istimewa) PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan tiga…
1 Min Read 0 9


Empat pelaku curanmor dan penadah usai diamankan Polres Pandeglang. (Istimewa)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berikut satu orang penadah hasil barang curian.

Keempat orang pelaku diamankan pada Kamis (21/8/2025), sekira pukul 01.00 WIB di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan 1 unit sepeda motor pada Selasa (19/8/2025), sekira pukul 05.00 WIB di Kampung Sukamulya RT 06 RW 03, Desa Seseupan, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Kata Alfian, awalnya korban menyimpan sepeda motor miliknya di ruang tamu dan baru tertidur sekitar pukul 02.00 WIB. Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang sekira pukul 05.00 WIB saat akan menunaikan salat subuh.

Korban kaget ketika melihat sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sudah hilang dengan kondisi jendela dan pintu rumah sudah terbuka.

Korban sempat keluar dan mencari di sekitar kediamannya namun sepeda motor miliknya sudah digondol oleh kawanan pencuri.

“Pelaku berinisial M (60), E (24), D (60) dan S (40). Peran mereka ada yang bertugas sebagai eksekutor mengambil motor dari rumah korban, sebagai jokinya serta satu orang lagi sebagai penadah hasil curian,” kata Alfian, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil pengembangan selain mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku serta 2 unit sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan para pelaku.

“Setelah dikembangkan kami berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor, dimana motor-motor tersebut ada yang punya korban, yang digunakan oleh pelaku pada saat beraksi dan 2 unit sepeda motor lain yang diduga kuat hasil kejahatan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan Pasal 481 KUH-Pidana.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *