Pria Pembunuh Istri di Kota Serang Segera Diadili

Wadison pelaku pembunuhan istri di Kota Serang dihadirkan dalam pelimpahan di Kejari Serang. (Audindra/bantennews) SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang…
1 Min Read 0 10


Wadison pelaku pembunuhan istri di Kota Serang dihadirkan dalam pelimpahan di Kejari Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Kota Serang pada Juni 2025 lalu. Tersangka adalah Wadison Pasaribu yang membunuh istrinya sendiri, Petry Sihombing.

“Hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang menerima tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, Kamis (21/8/2025).

Usai pelimpahan, Merryon mengatakan, selanjutnya jaksa penuntut akan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidang.

Dari hasil penyidikan, Wadison disangkakan melanggar Pasal 340, dan atau Pasal 338 KUHP. Serta Pasal 44 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Nanti mungkin dakwaannya bersifat kombinasi. Kalau terbukti Pasal 340 hukuman maksimalnya matu,” tuturnya.

Ditanya mengenai apakah ada temuaan baru dari hasil penyidikan yang sudah diserahkan, Merryon mengaku belum mengetahuinya.

“Dari fakta persidangan mungkin (nanti) di situ nanti ada tergambar, untuk sementara kami belum bisa memastikan ada fakta baru atau tidak,” ucapnya.

Diketahui, Wadison merupakan tersangka pembunuhan istrinya Petry Sihombing di rumah mereka di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada 1 Juni 2025.

Wadison sempat merekayasa pembunuhan tersebut dengan berpura-pura menjadi korban perampokan usai menghabisi nyawa Petry.

Wadison akhirnya mengakui perbuatannya kepada keluarga beberapa usai istrinya dimakamkan dan menyerahkan diri ke Polisi.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *