Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil gagalkan penyelundupan narkotika yang disamarkan lewat talenan hingga minuman (Foto: Istimewa). TANGERANG – Sebanyak enam pelaku…
1 Min Read 0 10


Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil gagalkan penyelundupan narkotika yang disamarkan lewat talenan hingga minuman (Foto: Istimewa).

TANGERANG – Sebanyak enam pelaku jaringan narkotika asal negara Malaysia ditangkap aparat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka ditangkap karena membawa narkotika yang disamarkan melalui dinding koper, talenan, hingga minuman kemasan.

Keenam pelaku berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Dari total enam pelaku tersebut, tiga orang merupakan WNA Malaysia, satu orang WNA China, dan dua lainnya merupakan WNI.

Total barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 18,556 kilogram serta ketamin seberat 3,046 kilogram berasal dari paket kiriman penumpang dan barang penumpang.

Kasus ini terungkap pada 29 Juli 2025, petugas mencurigai kiriman paket berisi koper. Berdasarkan citra X-ray, pada dindingnya terdapat penebalan lantaran terdapat tujuh cetak talenan yang diduga merupakan narkotika yang disamarkan menjadi talenan.

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian membongkar dinding koper tersebut dan didapati berisi kristal bening yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai positif sabu seberat 18.556 gram.

Barang tersebut kemudian diserahkan ke Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan. Selanjutnya dibentuk tim gabungan yang terdiri dari KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai untuk melakukan serangkaian kegiatan. Tim gabungan berhasil mengamankan satu pelaku dengan inisial H sebagai pemilik akhir barang.

“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Kasus kedua terjadi pada 2 Agustus 2025 terhadap tiga orang penumpang pesawat Malaysia Airlines dari Kuala Lumpur tujuan Jakarta.

Petugas Passenger Analysis Unit Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai dua penumpang WNA Malaysia dengan inisial OSA dan TSH yang mendarat di Terminal 2. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis ketamin.

Barang bukti disembunyikan dalam koper berisi pakaian serta minuman kemasan. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bubuk berwarna putih dan hitam pada dua jenis minuman berbeda.

Uji laboratorium memastikan bahwa bubuk tersebut positif mengandung ketamin. Total ketamin yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 3,046 kilogram.

Pada saat bersamaan, seorang WNA Malaysia lain berinisial GK juga diamankan setelah tiba di Terminal 3 dengan pesawat Malaysia Airlines. Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti terkait dengan dua tersangka sebelumnya.

Barang bukti dan para tersangka kemudian dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lanjutan. Aparat kembali melakukan controlled delivery guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tak hanya dua kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga bekerja sama dengan BNN dalam penindakan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang diselundupkan dari Malaysia.

Penindakan dilakukan pada 8 Agustus 2025 terhadap satu paket kiriman DHL asal Malaysia dengan tujuan Pandeglang, Banten. Barang itu diberitahukan sebagai serum perawatan kulit, namun setelah diperiksa ternyata berisi cairan narkotika.

Dua botol facial foam dengan merek Ufora Skincare yang berisi cairan bening didapati positif mengandung MDMB-4en-PINACA. Dari kasus ini, dua WNI berinisial RS dan M berhasil ditangkap.

MDMB-4en-PINACA dikenal sebagai narkotika sintetis yang banyak disalahgunakan mahasiswa karena harganya murah, sekitar Rp100 ribu per gram. Dari barang bukti tersebut, potensi kerugian sosial sangat besar jika tidak berhasil diamankan. Gatot menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat hukum.

“Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyelundupan narkotika. Kami berkomitmen menjaga bangsa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan semakin diperketat mengingat tren penyelundupan narkotika terus berkembang dengan modus yang semakin variatif.

Selain kasus besar tersebut, Bea Cukai mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 19 kali penindakan terkait narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) berbentuk cairan.

Sebagian besar diselundupkan menggunakan modus false compartment dalam botol perawatan tubuh seperti sampo dan skincare. Bahkan ada pula yang dikemas dalam bentuk cairan vape.

Total barang bukti yang diamankan dari seluruh kasus NPS jenis etomidate selama 2025 mencapai 3.149.925 ml dengan estimasi dapat dikonsumsi oleh lebih dari 628 ribu jiwa.

Penulis: Mg-saepulloh
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *