Menteri LH Akan Beri Sanksi PT Genesis Regeneration Smelting

Menteri LH Hanif Faisol Nurofik (tengah) meninjau lokasi lokasi pemukulan jurnalis dan staf KLH di PT GRS. (Rasyid/bantennews) KAB. SERANG…
1 Min Read 0 12


Menteri LH Hanif Faisol Nurofik (tengah) meninjau lokasi lokasi pemukulan jurnalis dan staf KLH di PT GRS. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq langsung mendatangi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang usai insiden pengeroyokan terhadap humas dan delapan wartawan.

Perusahaan yang sempat ditindak pada 2023 itu kembali disegel karena masih tetap beroperasi usai tersandung kasus pengolahan limbah B3.

Dari pantauan BantenNews.co.id, usai Hanif datang di beberapa titik perusahaan langsung diberi garis Pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Ternyata yang bersangkutan masih mengoperasikan industrinya,” kata Hanif kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Informasi pengoperasian kembali perusahaan itu diterima Hanif dari aduan masyarakat. Pihaknya langsung berencana melakukan sidak hari ini, yang kemudian juga terjadi insiden pengeroyokan.

“Sekelas (perusahaan) ini seharusnya izin lingkungan seperti AMDAL-nya belum memiliki kemudian pengolahan limbaah B3-nya tidak dilengkapi,” kata Hanif.

Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan timbal itu menyalahi aturan mengenai pengolahan limbah berbahaya.

“Kemudian dari importasinya dari kandungan minimum syarat itu terlampaui jadi harusnya lebih dari 60 persen kandungan yang bisa diolah ternyata yang diolah 10 persen sehingga sisanya 90 persen adalah limbah B3 yang berbahaya,” sambungnya.

Hanif juga menyesalkan insiden pengeroyokan oleh dua terduga aparat Brimob, ormas, dan petugas keamanan perusahaan kepada staf KLH dan delapan wartawan.

Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan mengenai pelanggaran soal limbah serta akan memproses hukum kasus pengeroyokan.

“Kami akan melakukan pemberatan dengan semua unsur yang telah ditimbulkannya mulai dari pasal kesengajaan melakukan pencemaran kemudian juga pidana umum tentunya karena dari teman-teman kami (dikeroyok). Penegakan hukum tidak boleh terganggu,” pungkasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *